Mantan Walikota Madiun Divonis 18 Bulan Penjara

Posted by Diposting oleh alvian On 9:44:00 AM


Illustrasi
Madiun - Mantan Walikota Madiun Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Kokok Raya diduga telah melakukan dugaan korupsi dana APBD pos DPRD Kota Madiun kala menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU jakni 4 tahun penjara.

Mantan orang nomor satu di Kota Madiun periode 2004-2009 ini dikenakan denda Rp 50 juta serta mengembalikan uang Negara Rp 366 juta. Putusan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 19 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Djatmiko Royo Saputro atau Kokok Raya terbuikti bersalah dan di jatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan uang Negara Rp 366 juta," kata Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo saat membaca vonis di PN Madiun, Kamis (24/6/2010) malam.

Januarso Rahardjo mengatakan tebal berkas putusan terdakwa Kokok sebanyak 258 halaman. Sesuai kesepakatan terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas putusan akhirnya tidak dibacakan seluruhnya.

"Sesuai kesepakatan, surat dakwaan dari penuntut umum tidak perlu dibacakan dalam putusan," tuturnya.

Beberapa hal yang meringankan terdakwa yakni pernah memimpin kota Madiun serta belum pernah terlibat kasus hukum. Sidang dimulai pukul 10.30-20.30 WIB dan terdakwa diberikan istirahat 2 kali yakni pukul 13.00 WIB selama 30 menit dan pukul 15.00 WIB selama satu jam istirahat.