Penanganan Limbah di Jakarta Utara Diperketat

Posted by Diposting oleh alvian On 9:24:00 PM

Penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jakarta Utara akan diawasi secara ketat. Pasalnya, wilayah ini identik dengan perusahaan, industri, dan pelabuhan yang kerap menghasilkan limbah.

Terlebih lagi, sebanyak 13 sungai di Jakarta dan sekitarnya bermuara di wilayah ini.

"Penanganan kulaitas air dan udara merupakan wewenang dari pemerintah kotamadya Jakarta Utara," ungkap Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono di kantornya, Rabu (19/8/2009).

Sebagai langkah awal, Bambang memanggil wakil dari 91 perusahaan untuk menyosialisasikan penanganan limbah.

Karakter kewilayahan Jakarta Utara saat ini, menurut Bambang, banyak terdiri dari pergudangan, pelabuhan, sentra industri, dan juga pemukiman. Seluruhnya berpotensi menghasilkan limbah.

"Oleh sebab itu penempatan, pengemasan, pengangkutan, dan pengolahan sampah perlu dilakukan seksama hingga ke tempat tujuan akhirnya," tegasnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Hotman Silaen mengatakan perlu adanya persamaan visi dalam penanganan limbah B3. "Sudah ada peraturan yang harus ditaati agar tercapai perubahan besar terhadap lingkungan," ungkapnya.

Hotman mengatakan perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 tersebut adalah perusahaan pelapis logam, farmasi, perusahaan minyak nabati, deterjen, baterai, tekstil, aki, dan perusahaan perakit mobil.

Menurut Hotman, kalau seluruhnya berkomitmen sejak awal dan paham akan pentingnya pengelolaan limbah tersebut maka penanganan limbah ini tidak perlu lagi harus diawasi pemerintah