KPK Tolak Penuhi Panggilan Mabes Polri

Posted by Diposting oleh alvian On 2:04:00 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penolakannya untuk memenuhi panggilan dari Mabes Polri terhadap pimpinannya. Pasalnya, KPK beranggapan surat pemanggilan itu tidak berdasar.

"Panggilan pemeriksaan itu tidak jelas," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2009).

Dalam surat yang dilayangkan kemarin itu, Polri berencana memanggil sejumlah pejabat di KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, lanjutnya, Polri tidak menjelaskan secara rinci pejabat KPK diperiksa dalam kasus apa. "Itu yang tidak jelas. Apa maksudnya pemeriksaan ini?," tegasnya.

Dugaan sementara, panggilan itu terkait testimoni Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar yang menyebutkan bahwa ada oknum KPK yang menerima uang dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo.

Penerimaan ini terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, di mana Anggoro menjadi tersangkanya.

Surat panggilan itu ditujukan kepada empat pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar dan Mochmad Jasin. Kemudian Direktur Penyidikan, Kabiro Hukum Chaidir Ramli serta seorang penyelidik dan penyidik. "Total yang dipanggil delapan orang sebagai saksi," sambungnya.

Untuk sementara, panggilan tersebut tidak akan dipenuhi KPK guna menunggu penjelasan rinci dari Polri. "Panggilan sementara tidak dipenuhi," tegasnya.

Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertautan dengan sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 421 KUHP menyebutkan 'seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'