Pengacara Eksekutor Nasrudin dan JPU Bersitegang

Posted by Diposting oleh alvian On 12:12:00 PM

TANGERANG - Kuasa hukum lima terdakwa eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkaraen bersitegang dengan jaksa penuntut umum, dalam persidangan terdakwa Daniel Daen Sabon di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Kuasa hukum keberatan atas dihadirkannya tiga ahli guna memberi keterangan seputar pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tersebut.

Kuasa hukum Daniel, Juan Felix Tampubolon mengatakan, keterangan tiga ahli, yakni ahli forensik RSCM Abdul Mun'im Idris, ahli teknologi informatika Ruby Z Alamsyah, dan ahli balistik dari Mabes Polri Maruli Simanjuntak tidak dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam perkara itu.

"Tidak bisa mereka dikatakan sebagai ahli karena mereka menunjuk langsung fakta, dan itu tidak diperbolehkan KUHAP," ujar Felix di PN Tangerang, Banten, Senin, (26/10/2009).

Menanggapi keberatan Felix, jaksa penuntut umum Rahmat Harianto memberikan alibinya. Menurut dia, keterangan ahli diperlukan untuk menganalisis konstruksi perkara sesuai bidang keilmuannya. "Ahli dihadirkan untuk menganalisis sesuai keilmuannya," tegas Rahmat.

Dalam keterangannya Abdul Mu'nim Idris menuturkan, Nasrudin ditembak dari jarak 60 sentimeter. Dua peluru yang dimuntahkan dari senjata revolver kaliber 38 itu bersarang di telinga kanan serta otak Nasrudin. Sementara ahli teknologi informatika Ruby Z Alamsyah dan ahli balistik Maruli Simanjuntak menguatkan keterangan sesuai dengan berkas acara pemeriksaan.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Tangerang, Sabtu, 14 Maret 2009. Lima eksekutor yang kini menjadi terdakwa adalah Eduardus Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Daniel Daen, Fransiscus Tadon, dan Heri Santoso.(dnt)(kem)